SISTEM INFORMASI
PERIZINAN TATA RUANG
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman,
Pertanahan, dan Tata Ruang
Layanan
Layanan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang
SKPR (Surat Keterangan Peruntukan Ruang)
Surat Keterangan Peruntukan Ruang
Cetak peta informasi tata ruang untuk usaha pertambangan batuan
Cetak peta informasi tata ruang untuk usaha pertambangan batuan
Rekomendasi KKPR (Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Rekomendasi KKPR (Kesesuain Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Peta Tata Ruang
Peta Tata Ruang Kabupaten Sragen
Alur Pelayanan
Alur Mekanisme Pelayanan
01
Mengajukan izin ke Dinas PMPTSP
Pemohon mendaftar secara online dan memenuhi segala persyaratan
02
Dinas PMPTSP melakukan Verifikasi
Dinas PMPTSP melakukan Verifikasi dokumen kelengkapan pemohon
03
Disperkimtaru melakukan Verifikasi
Disperkimtaru melakukan Verifikasi Lapangan atas rekom Dinas PMPTSP
04
Rekomendasi Disperkimtaru
Disperkimtaru mengeluarkan Rekomendasi izin
05
DPMPTSP Menerbitkan SK Perizinan
Dinas PMPTSP Menerbitkan SK Perizinan
06
Pemohon
Pemohon Menerima SK Perizinan
Semua permohonan yg sdh di ferifikasi tim teknis Bidang tataruang juga di tindak lanjuti sosialisasi / di informasikan kpd stekholder setempat / wilayah , agar supaya nsntinya terhindar dsri protes warga setempat. Tks
DisperkimtaruBaik terimakasih atasmasukannya, akan segera ditindaklanjuti oleh Tim Teknis FPR untuk sosialisasi kepada stakeholder setempat.